SKCK atau surat kelakuan baik biasanya dibuat untuk keperluan melamar pekerjaan, pindah tempat tinggal / kependudukan, dan untuk mendaftar PNS.
Untuk memperoleh SKCK ini anda perlu melalui beberapa syarat dan tahapan yang harus di penuhi, berikut ini adalah lankah – langkah dan persyaratan untuk membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik.
Prosedur atau Langkah Dalam Membuat SKCK
1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kelurahan
Untuk prosedur ini anda hanya perlu mendatangi kelurahan tempat anda tinggal dan menyatakan kepada pengurus kelurahan bahwa anda ingin membuat SKCK, kemudian ditambah satu syarat yaitu Fotokopi KTP milik anda jika diperlukan.
2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di POLSEK (Membuat SKCK Kondisional)
Dalam pembuatan SKCK di Polsek, biasanya dilakukan untuk melamar kerja atau pindah tempat tinggal.
Pada tahap ini anda akan membuat SKCK Kondisional yang dapat anda peroleh dengan mengurusnya di kepolisian sektor terdekat di kecamatan anda kemudian menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar pembuatan SKCK dari kelurahan.
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 4 Lembar
- Mengisi folmulir SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tersebut
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
- Stopmap = 1 buah
3. Mengurus SKCK/ Surat Kelakuan Baik di Polres Kota Anda
Dalam tahap ini, biasanya dilakukan untuk mendaftar PNS.
Dalam tahap terkahir ini, dimana anda akan membuat dan mendapatkan SKCK anda, hal yang perlu dilakukan yaitu melengkapi syarat berikutr untuk memberikannya kepada petugas polres tersebut.
- Surat Pengantar dari POLSEK kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tadi
- Map untuk berkas pembuatan SKCK berwarna kuning (biasanya terdapat di koperasi polres)
- Biaya administrasi= tergantung polres tersebut
Hal – hal yang saya sampaikan diatas merupakan persyaratan dasar yang biasanya digunakan disetiap daerah dalam hal pengurusan pembuatan SKCK atau surat kelakuan baik dari kepolisian ini. Akan tetapi hal tersebut dapat saja berbeda di daerah tertentu, oleh karena itu usahakan untuk mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang lebih dari yang saya terterakan diatas serta jangan malu untuk bertanya di polsek terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai Syarat dan Cara Membuat / Mengurus SKCK atau Surat Kelakuan Baik ini.
sekian postingan saya kali ini semoga bermanfaat.
wassalam,,
Referensi : http://hedryiks.blogspot.com
Untuk memperoleh SKCK ini anda perlu melalui beberapa syarat dan tahapan yang harus di penuhi, berikut ini adalah lankah – langkah dan persyaratan untuk membuat SKCK atau Surat Kelakuan Baik.
Prosedur atau Langkah Dalam Membuat SKCK
1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kelurahan
Untuk prosedur ini anda hanya perlu mendatangi kelurahan tempat anda tinggal dan menyatakan kepada pengurus kelurahan bahwa anda ingin membuat SKCK, kemudian ditambah satu syarat yaitu Fotokopi KTP milik anda jika diperlukan.
2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di POLSEK (Membuat SKCK Kondisional)
Dalam pembuatan SKCK di Polsek, biasanya dilakukan untuk melamar kerja atau pindah tempat tinggal.
Pada tahap ini anda akan membuat SKCK Kondisional yang dapat anda peroleh dengan mengurusnya di kepolisian sektor terdekat di kecamatan anda kemudian menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar pembuatan SKCK dari kelurahan.
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 4 Lembar
- Mengisi folmulir SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tersebut
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
- Stopmap = 1 buah
3. Mengurus SKCK/ Surat Kelakuan Baik di Polres Kota Anda
Dalam tahap ini, biasanya dilakukan untuk mendaftar PNS.
Dalam tahap terkahir ini, dimana anda akan membuat dan mendapatkan SKCK anda, hal yang perlu dilakukan yaitu melengkapi syarat berikutr untuk memberikannya kepada petugas polres tersebut.
- Surat Pengantar dari POLSEK kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 6 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tadi
- Map untuk berkas pembuatan SKCK berwarna kuning (biasanya terdapat di koperasi polres)
- Biaya administrasi= tergantung polres tersebut
Hal – hal yang saya sampaikan diatas merupakan persyaratan dasar yang biasanya digunakan disetiap daerah dalam hal pengurusan pembuatan SKCK atau surat kelakuan baik dari kepolisian ini. Akan tetapi hal tersebut dapat saja berbeda di daerah tertentu, oleh karena itu usahakan untuk mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang lebih dari yang saya terterakan diatas serta jangan malu untuk bertanya di polsek terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai Syarat dan Cara Membuat / Mengurus SKCK atau Surat Kelakuan Baik ini.
sekian postingan saya kali ini semoga bermanfaat.
wassalam,,
Referensi : http://hedryiks.blogspot.com
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar sobat :
Tapi mohon yang sopan, dan jangan Nyepam, di tunggu kunjungan berikutnya :)