Tuesday, June 21, 2016

Makalah dasar - dasar hukum politik



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Politik merupakan kajian ilmu social, yang tidak bisa lepas dari aktivitas kehidupan manusia. Mengapa demikian?  Karena manusia adalah makhluk social. Sehingga bagaimanapun orang memandang politik, selama manusia ada dan berupaya untuk melanjutkan peradabannya, maka selama itu pula politik aka nada bersama berdampingan dengan manusia. Sekalipun saat ini politik telah mengalami berbagai pergeseran, namun rasanya kita tidak harus dan tidak bisa begitu saja dalam menilai baik tidak politik, karena padadasarnya poltik itu dikendalikan oleh manusia, maka wajar kalu suatu ketika politik mengalami sedikit perubahan makna Karena manusia sendiri pada dadasarnya selalu berupaya untuk berubah. Hanya tingal kita bisa tidak melihat sisi baik dari politik itu. Selain itu juga dalam pelaksanaan politik di suatu negara perlu adanya dasar hukum yang bisa membatasi dalam pelaksanaan politik itu sendiri, termasuk juga pelaksanaan politik di negara indonesia ini, sehingga dalam perwujudannya tidak sewenang- wenang.
B.     RUMUSAN MASALAH
Untuk mengetahui tujuan pembahasan tentang dasar hokum politik di Indonesia, maka sebagai perumusan dalam penyusunan adalah :
Apa yang dimaksud dengan politik ?
 Apakah fungsi politik ?
Apakah manfaat dari politik ?
Bagaimana kah sejarah politik di Indonesia ?
 Apa saja dasar- dasar hukum politik ?
C.    TUJUAN PEMBAHASAN
Suatu kegiatan akan lebih bermanfaat jika dalam pembahasan ini mempunyai tujuan antara lain :

1.      Untuk mengetahui apakah yang dinamakan dengan politik.
2.       Untuk mengetahui apakah fungsi politik.
3.      Untuk mengetahui apakah manfaat politik bagi masyarakat.
4.      Untuk memperluas pengetahuan tentang sejarah politik Indonesia.
5.      Untuk mengetahui Apa sajakah dasar- dasar hukum politik di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN POLITIK
Kata politik berasal dari bahasa yunani “polis” yang berarti kota atau negara dan teta yang berarti “urusan”. Kata politik pertama kali digunakan oleh aristoteles yang awalnya disebut zoom politikon. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti kewaarganegaraan. Dengan demikian, politik berarti urusan negara atau pemerintahan.
Secara umum arti politik yaitu tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
B.     FUNGSI POLITIK
Secara garis besar, fungsi pokok politik yang harus berjalan di suatu negara adalah:
1.      Kepentingan, adalah fungsi menyatu padukan tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara.
2.      Kebijakan umum, adalah fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai politik atau pihak lain untuk dipilih salah satu sebagai kebijakan pemerintah.
3.      Pelaksanaan kebijakan, adalah fungsi menyelaraskan perilaku masyarakat yang menentang atau menyeleweng dari kebijakan pemerintah, dengan norma- norma yang berlaku.
C.    MANFAAT POLITIK
Dalam masyarakat, politik sangat berguna dalam kelangsungan pemerintahan dan negara, karena masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalamsosial politik, dapat memberikan pendapat secara demokratis kepada pemerintah untuk membangun negara agar lebih maju

D.    SEJARAH POLITIK INDONESIA
Periodisasi proses politik di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut; Masa Prakolonialisasi, Masa Kolonial, Masa Demokrasi Liberal, Masa Demokrasi Terpimpin, Masa
Demokrasi Pancasila, dan Masa Reformasi Periode tersebut kemudian dianalisis berdasarkan beberapa aspek penting sebagai berikut: Penyaluran Tuntutan, Pemeliharaan nilai, Kapailitas, Integrasi Vertikal dan Horizontal, Gaya Politik, Kepemimpinan, Partisipasi massa, Keterlibatan Militer, Aparat Negara, dan Stabilitas

1. Masa Kerajaan (Prakolinial)
Pada masa prakolonial penyaluran tuntutan relatif rendah dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai yang hidup dan berkembang sesuai penguasa saat itu. Kapabilitas SDA memenuhi, Integrasi vertikal dari atas ke bawah, sedangkan integrasi horizontal hanya terjadi di level antar penguasa saja. Gaya politik tentu saja kerajaan sesuai betuk negaranya. Karena bentuk negara adalah kerajaan maka kepemimpinan negara berada di tangan raja, pangeran, atau silsilah keluarga kerajaan. Sedangkan untuk keterlibatan militer tentu saja sangat kuat karena pda masa itu adalah masa peperangan. Analisis terhadap stabilitas, ada saatnya stabil(saat tidak ada perang) dan tidak stabil (saat berperang). Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada kerajaan.

2.Masa Kolinial(Penjajahan)
Pada masa kolonial penyaluran tuntutan relatif rendah namun tidak terpenuhi. Pemeliharaan nilai tidak berjalan baik dan sering dilanggar. Kapabilitas banyak namun diambil oleh penjajah, Integrasi vertikal dari atas ke bawah tidak harmonis, sedangkan integrasi horizontal harmonis sesama penjajah atau elit pribumi. Gaya politik devide at impera atau memecah belah. Kepemimpinan pada saat itu, elit pribumi diperalat dan partisipasi rakyat hapir tidak ada disebabkan rasa takut. Sedangkan untuk keterlibatan militer tentu saja sangat kuat. Analisis terhadap stabilitas, mudah sekali dikacaukan. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada penjajah.

3. Masa Demokrasi Liberal
Pada masa demokrasi liberal penyaluran tuntutan tinggi namun karena ini adalah awal berdirinya Indonesia wadah untuk menampung belum tersedia. Pemeliharaan nilai sangat tinggi. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda). Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.

4. Masa Demokrasi terpimpin
Pada masa demokrasi terpimpin penyaluran tuntutan tidak tersalurkan. Pemeliharaan nilai rendah. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda). Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.

5. Masa Demokrasi Pancasila
Pada masa demokrasi pancasila penyaluran tuntutan awalnya seimbang namun kemudian tidak terpenuhi karena fusi. Pemeliharaan nilai terjadi pelanggaran HAM namun ada pengakuan HAM. Kapabilitas sistem terbuka, Integrasi vertikal atas bawah, sedangkan integrasi horizontal terlihat. Gaya politik intelek-pragmatik- dan konsep pembangunan. Kepemimpinan teknokrat dan ABRI. Sedangkan untuk keterlibatan militer sangat besar dengan dwifungsi ABRI. Stabilitas stabil. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah (golkar).

6. Masa Reformasi
Pada masa reformasi penyaluran tuntutan tinggi dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai penghormatan HAM tinggi. Kapabilitas sistem disesuaikan dengan otonomi daerah, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal muncul kebebasan. Gaya politik pragmatis. Kepemimpinan sipil- purnawirawan-politisi. Sedangkan untuk keterlibatan militer dibatasi dan justru partisipasi massa tinggi. Stabilitas instabil. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah.


E.     DASAR-DASAR HUKUM POLITIK INDONESIA.
UUD 1945 merupakan sumber hukum negara republik indonesia namun selain itu ada sumber lain dari UUD 1945 yaitu undang – undang,fungsi dari undang – undang adalah menyelenggarakan peraturan lebih lanjut ketentuan UUD 1945 baik yang tersurat maupun yang tersiat sesuai dengan asa negara yaitu asa hukumdan asas konstitusionalisme
1.      Undang – undang no.32 tahun 2004, tentang  pemerintah daerah.
Isi undang – undang ini adalah untuk menyelenggarakan otonomi , pemerintah pusat menyerahkansejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom, baik pada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Penyerahan berdasarkan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan daerah otonom yang bersangkutan. dalam penyelenggasraan otoonomi daerah menggunakan format seluas- luasnya. Maksudnya bahwa hal- hal mengenai  urusan pemerintahan  yang dapat dilaksanakan oleh daerah itu sendiri. Selain itu pula dalam pemilihan kepala daerah menurut undang – undang tahun 32 tahun 2004 ini tidak lagi menjadi wewenang DPRD, melainkan  dilaksanakan dengan pemilihan langsung yang di selenggarakan oleh KPUD.

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: 
a.   mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; 
b.   memilih pimpinan daerah;
c.   mengelola aparatur daerah;
d.   mengelola kekayaan daerah;
e.   memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.   mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah;
g.   mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.   mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

2.      Undang – undang nomor 22 tahun 2007 tentang  penyelenggaraan pemilu.
Isi undang – undang ini secara garis besar berisi tentang penyelenggaraan pemilu yang di selenggarakan oleh KPU. Dalam undang undang ini juga berisi tentang tugas dan wewenang KPU.
3.      Undang – undang no.2 tahun  2008, tentang partai politik
Dalam undang – undang ini mengakomodasikan paradigma baru seiring dengan  menguatnya konsolidasi demokrasi di indonesia, melalui sejumlah pembaharuan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan partai politik yang menyangkut demokratisasi internal partai politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik dan kesetaraan gender dan kepemimpinan partai politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara.

Pembentukan partai politik 
(1) Partai  Politik  didirikan  dan  dibentuk  oleh  paling  sedikit  50  (lima  puluh)  orang  warga
negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris. 
(2) Pendirian  dan  pembentukan  Partai  Politik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. 
(3) Akta  notaris  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  memuat  AD  dan  ART  serta
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat. 
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit: 
a.  asas dan ciri Partai Politik; 
b.  visi dan misi Partai Politik; 
c.  nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik; 
d.  tujuan dan fungsi Partai Politik; 
e.  organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan; 
f.  kepengurusan Partai Politik; 
g.  peraturan dan keputusan Partai Politik; 
h.  pendidikan politik; dan 
i.  keuangan Partai Politik. 
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
dengan  menyertakan  paling  rendah  30%  (tiga  puluh  perseratus)  keterwakilan
perempuan.  .

4.      Undang – undang no.10 tahun 2008, tentang pemilihan umum dan anggota legeslatif.
Undang – undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dengan tujuan memilih presiden dan wakil presiden dengan dukungan kuat dari rakyat. Peraturan dalam undang undang ini dimaksudkan untuk menegakkan sistem presidensil yang kuat dan efektif. Dalam undang- undang ini  mengatur subtansi seperti persyaratan  calon presiden dan wakil presiden yang harus memiliki visi misi, dan progam kerja yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. Undang- undang ini juga mengatur pelaksanaan pemilu harus berlandaskan asas LUBER JURDIL.
Pasal 8

Persyaratan bagi partai politik  mengikuti pemilu: 
a.  berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang t entang Partai
Politik;
b.  memiliki kepengurusan di 2/3  (dua pertiga) jumlah provinsi;
c.  memiliki kepengurusan di 2/3 (dua  pertiga) jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan;
d. menyertakan  sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e.  memiliki anggota sekurang-kurangnya  1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu perseribu) dari jumlah Pen duduk pada setiap kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud pada huruf  b dan huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota; 
f.  mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b
dan huruf c; dan
g.  mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

5.      Undang – undang no.27 tahun 2009, tentang  MPR, DPR, dan DPRD.
Tujuan dari undang – undang ini adalah untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan / perwakilan yang lebih mampu mengedepankan nilai – nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasal 10

Anggota MPR mempunyai kewajiban:
a.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.  melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c.  mempertahankan  dan  memelihara  kerukunan  nasional
dan  menjaga  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik
Indonesia;
d.  mendahulukan  kepentingan  negara  di  atas  kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan; dan 
e.  melaksanakan  peranan  sebagai  wakil  rakyat  dan  wakil
daerah.





 

 BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari makalah di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      UUD 1945 adalah dasar dari adanya peraturan peraturan hukum di Indonesia.
2.      Dengan ikut ambilnya rakyat dalam kelangsungan politik, maka akan membuat Negara ini menjadi semakin maju.
3.      Kita dapat mengetahui beberapa dasar-dasar politik.
B.     SARAN
Mungkin dari kesimpulan di atas dapat dipetik salah satu yang paling penting adalah perlunya manusia Indonesia agar mempunyai pengetahuan yang luas dalam bidang tertentu seperti bidang kewarganegaraan yang harus berfikir profesional. Karena dalam bidang inilah yang harus diperhatikan lebih.
Untuk itu penulis mekalah ini jauh dari kesempurnaan dan demi kemajuan karya tulis ini saya mengharap kritik dan saran. Apabila ada kesalahan dalam penulisan bahasa, penyusunan atau makalah ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Akhir kata dari kami mengharap semoga makalah ini berguna bagi para pembaca pada umumnya. Amien . . . . . . . . .



DAFTAR PUSTAKA

Ips.go.id
www.untukku .com
https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik
http://gudankmakalah.blogspot.co.id/2015/08/makalah-sistem-politik-di-indonesia.html
http://smartmaticindonesiaevotingproject.blogspot.co.id/2011/09/pengertian-luber-jurdil.html

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar sobat :
Tapi mohon yang sopan, dan jangan Nyepam, di tunggu kunjungan berikutnya :)