BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Politik
merupakan kajian ilmu social, yang tidak bisa lepas dari aktivitas kehidupan
manusia. Mengapa demikian? Karena
manusia adalah makhluk social. Sehingga bagaimanapun orang memandang politik,
selama manusia ada dan berupaya untuk melanjutkan peradabannya, maka selama itu
pula politik aka nada bersama berdampingan dengan manusia. Sekalipun saat ini
politik telah mengalami berbagai pergeseran, namun rasanya kita tidak harus dan
tidak bisa begitu saja dalam menilai baik tidak politik, karena padadasarnya
poltik itu dikendalikan oleh manusia, maka wajar kalu suatu ketika politik
mengalami sedikit perubahan makna Karena manusia sendiri pada dadasarnya selalu
berupaya untuk berubah. Hanya tingal kita bisa tidak melihat sisi baik dari
politik itu. Selain itu juga dalam pelaksanaan politik di suatu negara perlu
adanya dasar hukum yang bisa membatasi dalam pelaksanaan politik itu sendiri,
termasuk juga pelaksanaan politik di negara indonesia ini, sehingga dalam
perwujudannya tidak sewenang- wenang.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Untuk mengetahui
tujuan pembahasan tentang dasar hokum politik di Indonesia, maka sebagai
perumusan dalam penyusunan adalah :
Apa yang
dimaksud dengan politik ?
Apakah fungsi politik ?
Apakah
manfaat dari politik ?
Bagaimana
kah sejarah politik di Indonesia ?
Apa saja dasar- dasar hukum politik
?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
Suatu
kegiatan akan lebih bermanfaat jika dalam pembahasan ini mempunyai tujuan
antara lain :
1.
Untuk mengetahui apakah yang
dinamakan dengan politik.
2.
Untuk mengetahui apakah fungsi
politik.
3.
Untuk mengetahui apakah manfaat
politik bagi masyarakat.
4.
Untuk memperluas pengetahuan tentang
sejarah politik Indonesia.
5.
Untuk mengetahui Apa sajakah dasar-
dasar hukum politik di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
POLITIK
Kata
politik berasal dari bahasa yunani “polis” yang berarti kota atau negara dan
teta yang berarti “urusan”. Kata politik pertama kali digunakan oleh
aristoteles yang awalnya disebut zoom politikon. Kemudian arti itu berkembang
menjadi polites yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika
yang berarti kewaarganegaraan. Dengan demikian, politik berarti urusan negara
atau pemerintahan.
Secara
umum arti politik yaitu tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau negara.
B.
FUNGSI
POLITIK
Secara
garis besar, fungsi pokok politik yang harus berjalan di suatu negara adalah:
1. Kepentingan,
adalah fungsi menyatu padukan tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu
negara.
2. Kebijakan
umum, adalah fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang
diusulkan oleh partai politik atau pihak lain untuk dipilih salah satu sebagai
kebijakan pemerintah.
3. Pelaksanaan
kebijakan, adalah fungsi menyelaraskan perilaku masyarakat yang menentang atau
menyeleweng dari kebijakan pemerintah, dengan norma- norma yang berlaku.
C.
MANFAAT
POLITIK
Dalam
masyarakat, politik sangat berguna dalam kelangsungan pemerintahan dan negara,
karena masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalamsosial politik, dapat
memberikan pendapat secara demokratis kepada pemerintah untuk membangun negara
agar lebih maju
D.
SEJARAH
POLITIK INDONESIA
Periodisasi proses politik di Indonesia
dapat dikategorikan sebagai berikut; Masa Prakolonialisasi, Masa Kolonial, Masa
Demokrasi Liberal, Masa Demokrasi Terpimpin, Masa
Demokrasi Pancasila, dan Masa Reformasi
Periode tersebut kemudian dianalisis berdasarkan beberapa aspek penting sebagai
berikut: Penyaluran Tuntutan, Pemeliharaan nilai, Kapailitas, Integrasi
Vertikal dan Horizontal, Gaya Politik, Kepemimpinan, Partisipasi massa,
Keterlibatan Militer, Aparat Negara, dan Stabilitas
1. Masa Kerajaan (Prakolinial)
Pada masa prakolonial penyaluran
tuntutan relatif rendah dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai yang hidup dan
berkembang sesuai penguasa saat itu. Kapabilitas SDA memenuhi, Integrasi
vertikal dari atas ke bawah, sedangkan integrasi horizontal hanya terjadi di
level antar penguasa saja. Gaya politik tentu saja kerajaan sesuai betuk
negaranya. Karena bentuk negara adalah kerajaan maka kepemimpinan negara berada
di tangan raja, pangeran, atau silsilah keluarga kerajaan. Sedangkan untuk
keterlibatan militer tentu saja sangat kuat karena pda masa itu adalah masa
peperangan. Analisis terhadap stabilitas, ada saatnya stabil(saat tidak ada
perang) dan tidak stabil (saat berperang). Semua aparat negara pada masa ini
sangat loyal kepada kerajaan.
2.Masa Kolinial(Penjajahan)
Pada masa kolonial penyaluran tuntutan
relatif rendah namun tidak terpenuhi. Pemeliharaan nilai tidak berjalan baik
dan sering dilanggar. Kapabilitas banyak namun diambil oleh penjajah, Integrasi
vertikal dari atas ke bawah tidak harmonis, sedangkan integrasi horizontal
harmonis sesama penjajah atau elit pribumi. Gaya politik devide at impera atau
memecah belah. Kepemimpinan pada saat itu, elit pribumi diperalat dan
partisipasi rakyat hapir tidak ada disebabkan rasa takut. Sedangkan untuk
keterlibatan militer tentu saja sangat kuat. Analisis terhadap stabilitas,
mudah sekali dikacaukan. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada
penjajah.
3. Masa Demokrasi Liberal
Pada masa demokrasi liberal penyaluran
tuntutan tinggi namun karena ini adalah awal berdirinya Indonesia wadah untuk
menampung belum tersedia. Pemeliharaan nilai sangat tinggi. Kapabilitas banyak
potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan
integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan
generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda). Sedangkan untuk keterlibatan militer
dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja
berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau
partai.
4. Masa Demokrasi terpimpin
Pada masa demokrasi terpimpin penyaluran
tuntutan tidak tersalurkan. Pemeliharaan nilai rendah. Kapabilitas banyak
potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan
integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan
generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda). Sedangkan untuk keterlibatan militer
dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja
berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau
partai.
5. Masa Demokrasi Pancasila
Pada masa demokrasi pancasila penyaluran
tuntutan awalnya seimbang namun kemudian tidak terpenuhi karena fusi.
Pemeliharaan nilai terjadi pelanggaran HAM namun ada pengakuan HAM. Kapabilitas
sistem terbuka, Integrasi vertikal atas bawah, sedangkan integrasi horizontal
terlihat. Gaya politik intelek-pragmatik- dan konsep pembangunan. Kepemimpinan
teknokrat dan ABRI. Sedangkan untuk keterlibatan militer sangat besar dengan
dwifungsi ABRI. Stabilitas stabil. Semua aparat negara pada masa ini sangat
loyal kepada pemerintah (golkar).
6. Masa Reformasi
Pada masa reformasi penyaluran tuntutan
tinggi dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai penghormatan HAM tinggi. Kapabilitas
sistem disesuaikan dengan otonomi daerah, Integrasi vertikal dua arah,
sedangkan integrasi horizontal muncul kebebasan. Gaya politik pragmatis.
Kepemimpinan sipil- purnawirawan-politisi. Sedangkan untuk keterlibatan militer
dibatasi dan justru partisipasi massa tinggi. Stabilitas instabil. Semua aparat
negara pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah.
E.
DASAR-DASAR
HUKUM POLITIK INDONESIA.
UUD
1945 merupakan sumber hukum negara republik indonesia namun selain itu ada
sumber lain dari UUD 1945 yaitu undang – undang,fungsi dari undang – undang
adalah menyelenggarakan peraturan lebih lanjut ketentuan UUD 1945 baik yang
tersurat maupun yang tersiat sesuai dengan asa negara yaitu asa hukumdan asas
konstitusionalisme
1. Undang
– undang no.32 tahun 2004, tentang
pemerintah daerah.
Isi
undang – undang ini adalah untuk menyelenggarakan otonomi , pemerintah pusat
menyerahkansejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah
otonom, baik pada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Penyerahan
berdasarkan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan
keamanan daerah otonom yang bersangkutan. dalam penyelenggasraan otoonomi
daerah menggunakan format seluas- luasnya. Maksudnya bahwa hal- hal
mengenai urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh daerah itu
sendiri. Selain itu pula dalam pemilihan kepala daerah menurut undang – undang
tahun 32 tahun 2004 ini tidak lagi menjadi wewenang DPRD, melainkan dilaksanakan dengan pemilihan langsung yang
di selenggarakan oleh KPUD.
Dalam menyelenggarakan
otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang
berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain
yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
Peraturan perundang-undangan.
2. Undang
– undang nomor 22 tahun 2007 tentang
penyelenggaraan pemilu.
Isi
undang – undang ini secara garis besar berisi tentang penyelenggaraan pemilu
yang di selenggarakan oleh KPU. Dalam undang undang ini juga berisi tentang
tugas dan wewenang KPU.
3. Undang
– undang no.2 tahun 2008, tentang partai
politik
Dalam
undang – undang ini mengakomodasikan paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di
indonesia, melalui sejumlah pembaharuan yang mengarah pada penguatan sistem dan
kelembagaan partai politik yang menyangkut demokratisasi internal partai
politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai
politik dan kesetaraan gender dan kepemimpinan partai politik dalam sistem
nasional berbangsa dan bernegara.
Pembentukan partai
politik
(1) Partai Politik
didirikan dan dibentuk
oleh paling sedikit
50 (lima puluh)
orang warga
negara Indonesia yang
telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan
pembentukan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
menyertakan 30% (tiga
puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus
memuat AD dan
ART serta
kepengurusan Partai Politik
tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai
Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan
keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
dengan menyertakan
paling rendah 30%
(tiga puluh perseratus)
keterwakilan
perempuan. .
4. Undang
– undang no.10 tahun 2008, tentang pemilihan umum dan anggota legeslatif.
Undang
– undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil
presiden dengan tujuan memilih presiden dan wakil presiden dengan dukungan kuat
dari rakyat. Peraturan dalam undang undang ini dimaksudkan untuk menegakkan
sistem presidensil yang kuat dan efektif. Dalam undang- undang ini mengatur subtansi seperti persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang harus
memiliki visi misi, dan progam kerja yang akan dilaksanakan selama lima tahun
ke depan. Undang- undang ini juga mengatur pelaksanaan pemilu harus berlandaskan
asas LUBER JURDIL.
Pasal 8
Persyaratan
bagi partai politik mengikuti
pemilu:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan
Undang-Undang t entang Partai
Politik;
b. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di
provinsi
yang bersangkutan;
d.
menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus)
keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000
(satu
perseribu) dari jumlah Pen duduk pada setiap kepengurusan partai
politik
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan
huruf c yang dibuktikan
dengan
kepemilikan kartu tanda anggota;
f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan
sebagaimana pada huruf b
dan
huruf c; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai
politik kepada KPU.
5. Undang
– undang no.27 tahun 2009, tentang MPR,
DPR, dan DPRD.
Tujuan
dari undang – undang ini adalah untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan /
perwakilan yang lebih mampu mengedepankan nilai – nilai demokratis dan
memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan perkembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pasal
10
Anggota
MPR mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional
dan menjaga
keutuhan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia;
d. mendahulukan
kepentingan negara di
atas kepentingan
pribadi,
kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan
peranan sebagai wakil
rakyat dan wakil
daerah.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari makalah
di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
UUD 1945 adalah dasar dari adanya
peraturan peraturan hukum di Indonesia.
2.
Dengan ikut ambilnya rakyat dalam
kelangsungan politik, maka akan membuat Negara ini menjadi semakin maju.
3.
Kita dapat mengetahui beberapa dasar-dasar
politik.
B. SARAN
Mungkin dari
kesimpulan di atas dapat dipetik salah satu yang paling penting adalah perlunya
manusia Indonesia agar mempunyai pengetahuan yang luas dalam bidang tertentu
seperti bidang kewarganegaraan yang harus berfikir profesional. Karena dalam bidang inilah yang harus diperhatikan lebih.
Untuk itu penulis mekalah ini jauh dari kesempurnaan dan demi kemajuan
karya tulis ini saya mengharap kritik dan saran. Apabila ada
kesalahan dalam penulisan bahasa, penyusunan atau makalah ini saya mohon maaf
yang sebesar-besarnya.
Akhir kata
dari kami mengharap semoga makalah ini berguna bagi para pembaca pada umumnya.
Amien . . . . . . . . .
DAFTAR
PUSTAKA
Ips.go.id
www.untukku .com
https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik
http://gudankmakalah.blogspot.co.id/2015/08/makalah-sistem-politik-di-indonesia.html
http://smartmaticindonesiaevotingproject.blogspot.co.id/2011/09/pengertian-luber-jurdil.html
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar sobat :
Tapi mohon yang sopan, dan jangan Nyepam, di tunggu kunjungan berikutnya :)